Hakikat pemerintahan adalah pelayanan kepada rakyat dan ia bukan untuk melayani diri sendiri namun memberikan pelayanan kepada ralyat. Pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. (https://id.wikipedia.org/wiki/Pelayanan_publik).
Pelayanan publik diatur dengan Undang-Undang a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang ini mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik. (id.wikipedia.org).
Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik
Pelayanan Publik oleh birokrasi adalah salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi negara. Pada era millennial seperti sekarang ini, Â tantangan birokrasi sebagai pemberi pelayanan kepada rakyat mengalami suatu perkembangan yang dinamis seiring dengan perubahan didalam masyarakat itu sendiri. Rakyat semakin sadar akan apa yang menjadi haknya serta apa yang menjadi kewajibannya sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dibalik itu, rakyat semakin berani mengajukan tuntutan-tuntutan, keinginan dan aspirasinya kepada pemerintah. Pada saat ini, birokrasi dituntut untuk mengubah posisi dan perannya dalam memberikan pelayanan publik.
Pada era millennial ini, birokasi harus mempunyai jiwa suka melayani, suka menolong menuju kearah yang lebih fleksibel dan dialogis serta menuju cara-cara kerja yang lebih realistis pragmatis. Birokrasi publik diharapkan lebih baik dalam memberikan pelayanan publik serta menjadi lebih profesional dalam menjalankan tugasnya serta kewenangannya. Ada beberapa fungsi utama yang harus dijalankan oleh pemerintah tanpa memandang tingkatannya yaitu: pertama; fungsi pelayan masyarakat kedua; fungsi pembangunan ,ketiga; fungsi perlindungan.
Birokrasi harus bisa mengurangi bebannya dalam pengambilan keputusan dengan membaginya kepada lebih banyak orang yang mana memungkinkannya lebih banyak keputusan dibuat kebawah ketimbang mengkonsentrasikannya pada pusat yang akhirnya menjadi stres dan tertekan sehingga menjadi tidak berfungsi baik dalam memberikan pelayanan publik. Struktur organisasi yang berbelit-belit dan terlalu menakutkan masyarakat harus diubah kepada yang lebih sederhana dan lebih bermasyarakat sehingga pelayanan publik di era millennial dapat dicapai dengan baik dan memuaskan masyarakat.
Paradigma pelayanan publik berkembang dari pelayanan yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang lebih memberikan fokus pada pengelolaan yang berorientasi kepuasan pelanggan dengan ciri-ciri:
- fokus pada fungsi pengaturan melalui berbagai kebijakan yang memfasilitasi berkembangnya kondisi kondusif bagi kegiatan pelayanan kepada masyarakat,
- fokus pada pemberdayaan masyarakat sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap fasilitas-fasilitas pelayanan yang telah dibangun bersama,
- menerapkan sistem kompetisi dalam hal penyediaan pelayanan publik tertentu sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas,
- fokus pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang berorientasi pada hasil sesuai dengan masukan yang digunakan,
- lebih mengutamakan apa yang diinginkan oleh masyarakat,
- pada hal tertentu pemerintah juga berperan untuk memperoleh pendapat dari masyarakat dari pelayanan yang dilaksanakan,
- lebih mengutamakan antisipasi terhadap permasalahan pelayanan,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul terus berbenah, terus berupaya untuk dapat melayani masyarakat sebaik mungkin. Dengan program kegiatan dan inovasi diharapkan pelayanan publik yang diharapkan oleh masyarakat dapat terwujud. Program yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul antara lain layanan jemput bola, sipanjang, melakukan perjanjian kerjasama dengan lembaga yang membutuhkan, dan lain-lainnya. Tentunya layanan tidak semerta-merta ataupun sesuai dengan keinginan dari masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga berpegangan pada aturan dan hukum yang berlaku di di Indonesia. Kritik dan saran dari pengguna ataupun masyarakat akan menjadi sesuatu yang berarti bagi pemerintah guna perbaikan pelayanan.
Dukcapil Bisa!